TULISAN EKONOMI KOPERASI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasian
adalah “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat”.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan
perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan
yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan
demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia
ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya
melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan perdagangan akan
bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat meningkatkan
ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai negara
berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh para
pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya investor
asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing tersebut
bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri dalam
negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan “bargaining
power” para pengusaha kecil pemasok input terhadap para
pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif
meningkatnya perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat
diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam
negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu
pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang
saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam
negeri. Dengan koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama
orang belajar untuk mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong
diri sendiri serta tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan
solidaritas.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25
tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi Kemandirian
Peranan koperasi dibidang sosial diantaranya:
1. Membantu
terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak
dan kewajiban semua orang.
2. Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat
yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :
1. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada
umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik
perorangan maupun masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok
diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan
kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak
lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang
turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya
adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan
ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja
sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo
untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan
menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan
kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan,
kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra
Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
1.2 Identifikasi
Masalah
Adapun identifikasi masalah yang penulis
kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai berikut :
a. Peranan-peranan
koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi yang
berkembang.
c. Alasan
Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3 Tujuan dan Manfaat
Penulisan
1.3.1
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i
Universitas Gunadarma.
2. Memberikan
tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini berdasarkan
permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya
dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan
perkoperasian di Indonesia.
1.4 1.4
Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan ini penulis
menggunakan metode-metode penulisan dalam pengumpulan data-data yang diperlukan
yang berhubungan dengan peran-peran dan perkembangan koperasi. Adapun untuk
mendapatkan data dan fakta penulis menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.4.1 Studi Kepustakaan
Metode ini dilakukan penulis dengan
mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang berisi
artikel-artikel media masa, referensi dan internet yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan di bahas.
1.5
Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang sistematis dari
seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi dalam lima Bab
pembahasan, sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar belakang yang
ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode
penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika
penulisan.
BAB II ISI
Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang
mendukung pembuatan tulisan ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari
semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab
ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari
hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi
informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam
penyusunan tulisan ini.
BAB II ISI
2.1 Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi
1. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi lain,
pembentukan orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di
berbagai negara dengan alasan-alasan berikut.
1. Oraganisasi
koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki
bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi
koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara
lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para
anggota.
2. Melalui
pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh
peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang
dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang
didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3. Struktur dasar
dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel
untuk diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan
kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi
,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat pembangunan.
4. Para anggota
yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat
memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk
memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi dirinya dalam
proses pembangunan sosial ekonomis.
Organisasi
swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada
anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai
kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi
proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam
pembangunan ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi
Umum Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui
Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas
bahwa :
1. Penbentukan
dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara
mereka yang sedang berkembang.
2. Secara khusus
koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a. Untuk
memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki
sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong
semangat mereka untuk berprakarsa;
b. Untuk
meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang
mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan
kredit secara sehat;
c. Untuk
memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah
pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan
hasil usaha secara adil;
d. Untuk
meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan
kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan
sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah
daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan
industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat;
e. Untuk
memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang,
seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi;
f. Untuk
membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya;
3. Pemerintah-pemerintah,
negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang
memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi,
keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya;
4. A. Dalam
menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi
dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan
oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
B. kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana
pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi;
5. Kebijakan itu
perlu selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan
ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi;
6. Gerakan
koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan
pembangunan sosial/ekonomi;
7. gerakan
koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan
sebagai berikut :
a. Pemerintah
yang bersngkutan sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti
organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan
tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan
yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang
perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut
sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki;
b. Untuk maksud
yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini,
federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan
anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.
2. Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial
Ekonomi
Dampak
terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam
suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang
menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak
yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu
disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak
Mikro dari Suatu Koperasi
1. Dampak mikro
yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul
dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi, misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota,
jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka
melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. menerapkan
metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar;
b. melakukan
diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksi.
Dampak-dampak
seperti inilah yang diharapkan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan, karena
akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pemabangunan pemerintah.
Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus memerhatikan
kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan menimbulkan
kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang diperlukan
bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi selanjutnya yang
akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap pembangunan.
Hal
ini dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini :
Jika para petani menyadari bahwa peningkatan pendapatan yang
diinginkannya telah tercapai melalui kegiatan-kegiatannya dengan suatu koperasi
(serba guna) tertentu, maka konsekuensi berikut ini akan terlihat.
a. Timbul
kesediaan pribadi untuk mempererat hubungan dengan perusahaan koperasi dan
dengan kelompok koperasi.
b. Dengan
memperoleh informsi yang semakin banyak, mungkin mereka akan cenderung
memanfaatkan jasa pelayanan koperasi lebih banyak dan lebih baik dibandingkan
dengan waktu-waktu sebelumnya.
c. Pendapatan
para petani anggota yang meningkat karenanya akan memungkinkan mereka untuk
memanfaatkan sepenuhnya kapasitas peusahaan koperasi dan dengan demikian akan
memberikan sumbangan lebih lanjut terhdap kenaikan potensi pelayanan koperasi
yang semula hanya menerima sejumlah kontribusi yang kecil saja dari para
anggotanya.
Disamping
itu, orang-orang yang bukan anggota mungkin bersedia bergabung dengan koperasi
itu. Akibatnya berbagai persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga koperasi
akan dapat diperbaiki dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi dan
sosial akan semakin terlihat dalam waktu serentak.
Dampak
mikro yang bersifat tidak langsung
Dampak-dampak
mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi
dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan
ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan
koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para
pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya
timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan,
terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan
dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Persaingan
pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula
kegiatan-kegiatannya, dan dihrapkan dampak-damapak terhadap perkembangan sumber
dna sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan, demikian pula
terhadap kenaikkan dan perbaikan inovasi, produktivitas, produksi ,
diversifikasi, lapangan kerja, pertumbuhan dan pembagian pendapatan yang lebih
baik, dan sebgainya.
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Secara
keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang
bersifat makro yag berkaitan dengan pembangunan. Dlam pendekatan fungsional
dianalisis berbagai fungsi-fungsimpembangunan koperasi. Aspek-aspek menyangkut
pemabangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan perlu semakin mendapat perhatian.
I. Kontribusi-kontribusi
yang berpontensi terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
II. Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”, wadah in i sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur sosial yang ada dan akan
merangsang inivasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya (identitas budaya).
III. Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para anggotanya
yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan
kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
IV. Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a. Perubahan
secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang
semula berfikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh
kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan
modal) lebih produktif dan menguntungkan.
b. Diversifikasi
struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. Peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. Peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan,
latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. Transformasi
secara bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu sistem ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
f. Pengembangan
pasar, perbaikan struktur pasar, perilaku pasar, dan prestasi pasar, dan
persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembutana keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
- Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negar industri Barat lain, termasuk jepang.
- Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
- Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi atas berbgai proses pembangunan.
Perintis
perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang
otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota
menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk
mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil
keputusan mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para
pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan
perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu
negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa
perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai
dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan
dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe
perekonomian ideal yang direncanakan dari pusat koperasi yang
dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai lembaga ekonomi,
sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang
sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan
operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan
negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat
berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai
tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada
anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom.
Di
dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula beberapa
kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan darik organisasi koperasi yang
secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat otonom.
Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam perencanaan
ekonomi dan ke dalam pengendalian kegiatan ekonomi secara terpusat.
Pengertian
tipe ideal sutau perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat keliru
pengertiaannya dengan sistem ekonomi yang berlaku di negara-negara sosialis
Eropa Timur. Di sini terdapat beberapa bidang kegiatan ekonomi yang sudah tidak
sepenuhnya lagi terintegrasi ke dalam pengendalian administratif perekonomian
nasional itu.
2.2 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan
Pembangunan Nasional
Dorongan
dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan,
karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan
akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan
mandiri.
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
i. Koperasi
sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi
organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan
tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan
kebijakan dan program pembangunan.
ii. Koperasi
dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam
menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan
bisnis usahanya.
iii. Koperasi
diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung
terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
Koperasi-koperasi
tersebut “ diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana buku ekonomi
koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia
Indonesia.
tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatannya secara resmi
ditetapkan oleh berbgai kebijakan dan program pembangunan pemerintah (yang
sering direncnakan dari pusat dan dilaksanakan secara administratif) atau
secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi
pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung
menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkat lokal.
2.3 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1) Penggabungan-penggabung
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara
yang bersangkutan.
2) Menunjang
pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1) Peraturan-peraturan
resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan
dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2) Fasilitas-fasilitas
berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus,
manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang
bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada
berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3) Fasilitas
menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang
mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4) Perlakuan yang
sama atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi
pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5) Keringanan
pembebasan pajak.
6) Bantuan-bantuan
keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus
tertentu.
7) Peraturan-peraturan
antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara
dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat
perusahaan-perusahaan koperasi yang baru tumbuh.
8) Struktur-struktur
lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien
tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi
swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di
negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia,
dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari
kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan
organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota
atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi
non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha
swadaya.
2.4 Sebab-sebab Kegagalan Organisasi
Koperasi
Hasil-hasil yang relatif kecil dari
proyek-proyek pengembangan koperasi yang direncanakan dan dilaksanakan dengan
bantuan teknik internasional dan bilateral dimasa yang lampau, disebabkan
karena tidak adanya suatu kebijakan yang realitis. Tujuan utama organisasi
koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi
kepada pelayanan para anggota.
Sebab utama dari kegagalan
usaha pengembangan koperasi yang disponsori oleh pemerintah adalah adanya
kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memerhatikan apakah
persyaratan-persyaratan yang minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudah
dipenuhi atau belum. Kebijakan itu di dasarkan pada anggapan, bahwa jika
persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu
selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah
sebagai berikut :
- Prakasrsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas
pengembangan koperasi.
- Kemampuan
untuk memeberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
- Keterampilan
manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai
pemerintah.
- Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit
tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
- Setelah
jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses
perubahan itu tidak terjadi, kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan
dengan secara sistematis menciptakan persyaratan- persyaratan yang
diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu :
- Hanya
menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentinga-kepentingan para anggota.
- Mendorong
para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas, dan dalam
pengambilan keputusan.
- Membiarkan
suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan
dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
Koperasi-koperasi sering dibentuk secara cepat
sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam keputusan dan petunjuk yang dalam
prinsipnya diadakan untuk meningkatkan partisipasi anggota, tetap dalam praktik
jaran sekali memberi peluang bagi penyesuaian terhadap kondisi di suatu desa
tertentu.
Bantuan-bantuan semacam ini akan
mendorong ke arah pembentukan “koperasi-koperasi kesajahteraan” untuk sejumlah
kecil orang-orang tertentu, yaitu suatu jenis koperasi yang biasanya memberikan
keuntungan yang dapat diharapkan dari usaha pengembangan koperasi.
“Koperasi-koperasi kesjahteraa” tersebut
menimbulkan b erbagai masalah :
- Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
- Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi.
- Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan
mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama.
- Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan.
Sarana dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi
adalah organisasi yang didirikan atasa dasar prinsip menolong diri sendiri
(swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan
dari pemerintah. Namun, hal ini tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus
dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu
konsepsi yang konsisten.
Bantuan
pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga
semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan koperasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan
koperasi :
1) Terdapat
sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan
sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2) Mereka
memiliki gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai
suatu sarana yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3) Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan
bagi kemanfaatan mereka.
4) Mereka
menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai
tujuan-tujuannya.
5) Mereka bersedia
untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6) Mereka cukup
termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan
koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat
pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7) Tidak ada
kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan :
A. Koperasi adalah
suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan
karena ekonominya terbatas karena :
1) Koperasi dapat
dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2) Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan
dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3) Anggota
memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah
modal yang disetorkan.
4) Modal anggota
yang lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu
tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi
dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk
mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal
anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5) Keanggotaan
yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin
agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para
anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan
yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
6) Pengambilan
keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
B. Koperasi cenderung
memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan
kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan
(equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan
manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang
berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya. Ini
merupakan tujuan utama mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak
dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota
koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin besar.
C. Koperasi dapat
memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang
sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk
memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari
mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran,
memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja.
Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung
dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi
para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan
ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur
ekonomi dan sosial yang kuat.
SUMBER
:
· KOMPAS,
Senin, 22 Agustus 2011, Opini, Halaman
7&http://keuanganlsm.com/article/umum/koperasi-sukses-indonesia/
· buku
ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia
Indonesia.
· http://uchiemot.blogspot.com/2011/10/contoh-koperasi-yang-sukses-di.html
Komentar
Posting Komentar