Tugas Bahasa Indonesia 2 (Catatan Kaki & Kutipan)
AUDITING
PENGERTIAN AUDITING
Auditing
memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik
sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan
memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing
merupakan salah satu bentuk atestasi[1]. Seorang akuntan publik,
dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari
laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi
lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal
control, dan laporan keuangan prospektif.
Ada berbagai
pendapat pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) yang diberikan oleh beberapa
sarjana di bidang akuntansi antara lain:
Konrath (2002:5) mendefinisikan auditing sebagai:
“suatu
proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti
mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian kejadian ekonomi untuk
meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriterian yang telah
ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang
berkepentingan”.
Menurut Alvin A. Arens, dan James K. Loebbecke [2]
”auditing is the accumulation and evaluation of evidence
about information to determine and report on the degree of correspondence
between the information ang established criteria. Auditing should be done by a
competent, independent person”.
[2] Alvin A. Arens dan James K.
Loebbecke, AUDITING An Integrated
Approach, seventh edition, PRENTICE HALL, hlm. 2
Menurut Whittington, O.
Ray dan Kurt Panny, (2012: 4)
“In a financial
statement audit, the auditors undertake to gather evidence and provide a high
level of assurance that the financial statements follow generally accepted
accounting principles, or some other appropriate basis of accounting. An audit
involves searching and verifying the accounting records and examining other
evidence supporting the financial statement. By gathering information about the
cimpany and its environment, including internal control; inspection documents;
observing asssets; making inquiries within and outside the company; and
performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence
necessary to issue and audit report. That audit report states that it is the
auditors’ opinion that the financial statements follow generally accepted
accounting prinsiples”.
Menurut Sukrisno
Agoes[3]
“suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan
sisstematis,oleh pihak yang independen, terhadaplaporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran
laporan keuangan tersebut”.
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi
(asersi)[4] tersebut betul-betul wajar maksudnya, untuk
meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang
ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksud dengan kriteria
yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang berlkau umum (GAAP), seperti yang
terdapat dalam Statment of Financial
Accounting Standards (SFASs), Accounting
Principles Board Opinion (APBOs), Accounting
Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya. Di Indonesia ETAP,
PSAK, dan atau IFRS.
Untuk tujuan audit, bukti terdiri atas “data akuntansi
yang mendasar dan semua informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”.
Bukti tersebut harus dikumpulkan secara objektif. Hampir semua audit dilakukan
secara test basis; maksudnya, auditor
hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang
terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel tersebut dapat mewakili
populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar tidak terjadi bias dalam
proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan dirinya mengenai adanya
kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel dari persediaan
tersebut dan memeriksa fisiknya.
JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan
Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang
dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
[3] Sukrisno Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat,
hlm. 4
Pemeriksaan
tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau
SIA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan
Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.
2.
Pemeriksaan
Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan
auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya
auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang
diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP
diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang
usaha di perusahaan.
Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan
atas:
1.
Management
Audit (Operasional Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah
ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut
sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
Prosedur
audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas audit prosedur
yang dilakukan dalam suatu general (financial) audit, karena ditekankan pada
evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Biasanya audit prosedur yang dilakukan mencakup:
·
Analytical
review prosedures [4]
·
Evaluasi
atas management control system
·
Pengujian
Ketaatan
Ada 4 tahapan dala suatu
manajemen audit:
1)
Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
2)
Penelaahan dan Pengujian Atas Sistem Pengendalian
Manajemen (Riview and Testing of Management Control System)
3)
Pengujian Terinci (Detailed Examination)[5]
4)
Pengembangan Laporan (Report Development)
Management audit bisa dilakukan
oleh:
·
Internal Auditor
·
Kantor Akuntan Publik
·
Management Consultant
[4] Analytical review
Procedures : membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan peridoe
yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis rasio.
[5] Pengujian Terinci (Detailed
Examination) : melakukan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk
mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
manjemen.
Yang penting adalah bahwa tim
management audit harus mencakup berbagai disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli
manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia dll.
Menurut Aren et. All (2011:825)
ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1. Fuctional Audits: untuk
menilai 3E dari berbagai fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi,
fungsi produksi, fungsi marketing dll.
2. Organizational Audits: untuk
menilai 3E dari keseluruhan organisasi perusahaan. Perencanaan organisasi dan
metode untuk koordinasi aktivitas merupakan hal yang sangat penting dalam jenis
audit ini.
3. Special Assigment, timbul
atas permintaan manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT
system, investigasi kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat
rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu produk.
2.
Pemeriksaan
Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah
perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang
berlaku, bai yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak
eksternal . pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit.
3.
Pemeriksaan
Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal audit perusahaan, baik terhadap
laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap
kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal
auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang
dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap
kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan menganggap
bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
independen.
4.
Computer
Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses
data akuntansinya dengan menggunakan Electronic
Data Processing (EDP) System.
Ada 2 metode yang bisa dilakukan auditor.
1.
Auditor Around The Computer
Dalam hal ini auditor hanya memeriksa input dan output
dari EDP system tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.
2.
Auditor Through The Computer
Auditor
juga melakukan tes proses EDP-nya. Pengetesan tersebut(merupakan compliance test) dilakukan dengan
menggunakan Generalized Audit Software,
ACL dll dan memasukkan dummy[6]
data untuk mengetahui apakah data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang
seharusnya. Dummy data digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
Peer
review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan KAP.
Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan publik
memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP yang
telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan
mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya dan
mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review
membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan
benefit.
Menurut
Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
Peer Review adalah penelaahan yang
dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.
Tujuan Peer Review adalah untuk
menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan prosedur
dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan menerapkannya
dalam praktik.
KAP akan kehilangan haknya sebagai
anggota AICPA[8] jika tidak melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice Section (SECPS) atau Private
Companies Practice Section (PCPS) harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi CPA Negara
Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer
review AICPA.
Biasanya, penelaahan dilakukan oleh
sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah. Pilihan lain adalah meminta
AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk menunjuk tim penelaah. Setelah
penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan laporan yang menyatakan kesimpulan
dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau PCPS dapat menjadi
anggota dari kedua practice section
tersebut. Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam program peer review SECPS, dan lebih dari 7200
KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer review AICPA.
[6] Dummy Data:
Data Palsu
[7] Peer
review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada
sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA
(American Institute of Certified Public Accountans) : organinsasi profesional dalam
bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar
(certified public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal bulanan
The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan
prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat.
Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus diterapkan oleh setiap KAP[9]
pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang
standarnya telah ditetapkan oleh IAPI (IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem
Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu,
penetapa tanggung jawab, komunikasi dan pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1). Untuk
lebih jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas seperti
di bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut:
1.
Indenpendensi
KAP
harus merumuskan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai
bahwa, pada setiap tingkat organisasi, semua personel mempertahankan
independensi sebagaimana yang telah diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan
Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No. 100, Independensi, Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh
penerapan yang berlaku untuk akuntan publik.
2.
Penugasan
Personel
KAP
harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai penugasan
personel untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan akan dilaksanakan
oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk
perikatan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup
supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugasi semakin
bagus dan berpengalaman, supervisi secara langsung terhadap personel tersebut
semakin tidak diperlukan.
3.
Konsultasi
Memberikan
keyakinan memadai bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan, dan wewenang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas
beberapa faktor tertentu, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan,
kompetensi, dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4.
Supervisi
Lingkup
supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu tertanggung atas
beberapa faktor,antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana
perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan.
Tanggungjawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi berbeda dengan
tanggungjawab staf secara individual untuk merencanakan dan melakukan supervisi
secara memadai atas perikatan tertentu.
5.
Pemekerjaan
(Hiring)
Semua
orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga
memungkinkan mereka melakuakan penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP
akhirnya tergantung atas integritas, kompetensi dan motivasi personel yang
melaksanakan dan melakukan supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program
pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu
pekerjaan KAP.
6.
Pengembangan
Profesional
Personel
harus memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi
tanggungjawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan memadai
bagi personelnya sangan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan
untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7.
Promosi
(Advancement)
Personel
yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan
untuk tingkat tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan
berimplikasi terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk
promosi harus mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter, intelejensi,
pertimbangan dan motivasi.
8.
Penerimaan
dan Keberlanjutan Klien
Menentukan
apakah perikatan dari klien [10] akan diterima atau dilanjutkan
untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang
manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP dalam
menetapkan prosedur untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP
bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga bahwa
KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima,
menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip
pertimbangan kehati-hatian (prudence),
KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9.
Inspeksi
Prosedur
inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili
kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur yang akan digunakan tergantung pada
pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggungjawab di KAP untuk
melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.(SPAP, IAPI, 2011;
17000.18-19).
Jika kita bandingkan dengan standar
pengendalian mutu pada CPA firm yang
berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang
tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality
control for Audit Work, requires audit firms to establish quality control
policies and procedures to ensure that all audits are conducted in accordance
with Singapore Standards on Auditing.”
[9]
KAP (Kantor Akuntan Publik): suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di
bidang pemberi jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
[10]
Klien: pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan
seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Quality
Control Standards Committee telah mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu
yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan
pengendalian mutunya. Kelima elemen mutu tersebut dapat dilihat di tabel
berikut dengan penjelasan rinci mengenai persyaratan dari masing-masing elemen
dan contoh prosedur pengendalian mutu yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi
persyaratan tersebut (Arens et.al., 2011: 35-37).
|
Elemen
|
Persyaratan
|
Contoh Prosedur
|
|
Indenpendensi, integritas,
dan objektivitas
|
Semua petugas audit harus
memelihara sikap indpenden baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan,
melaksanakan seluruh tanggungjawab profesioanal dengan integritas yang
tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggungjawab
profesionalnya.
|
Setiap partner dan
staf harus menjawab “kuesioner mengenai independensi setiap tahun, yang
antara lain berkaitan dengan pemilikan saham dan keanggotaan sebagai dewan
direksi.
|
|
Manajemen Personalia
|
Perusahaan harus menetapkan
kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
·
Seluruh staf baru harus mempunyai kualifikasi yang
cukup agar dapar melakukan tugasnya dengan kompeten.
·
Tugas diberikan keepada staf yang mempunyai pelatihan
teknis dan keahlian yang cukup.
·
Semua staf harus mengikuti pendidikan profesi
berkelanjutan dengan kegiatan pengembangan profesi agar dapat memenuhi
tanggungjawab yang diberikan.
·
Staf yang dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi,
telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab yang
diberikan.
|
Setiap staf profesional harus dievaluasi untuk setiap
penugasan audit, dengan menggunakan laporan evaluasi penugasan individual
perusahaan.
|
|
Penerimaan dan keberlanjutan
klien dan penugasan
|
Perusahaan harus menetapkan
kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau
mempertahankan klien lama.
Kebijakan dan prosedur ini
harus bisa mengurangi risiko yang timbul dari klien yang manajemennya tidak
memiliki integritas: Perusahaan sebaiknya hanya menerima penugasan yang
sesuai dengan kemampuan profesionalnya.
|
Formulir evaluasi klien, yang berisi komentar auditor
sebelumnya dan evaluasi manajemen, harus dibuat untuk setiap klien baru
sebelum diterima sebagai klien.
|
|
Kinerja Penugasan
|
Harus ada kebijakan dan
prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit
memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan,
dan standar pengendalian mutu perusahaan.
|
Harus ada Direktur akuntansi dan auditing untuk
konsultasi dan mengotorisasi seluruh penugasan sebelum penugasan tersebut
selesai.
|
|
Pemantauan
|
Harus ada kebijakan dan
prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutut lainnya
diterapkan secara efektif.
|
Partner pengendalian mutut harus melakukan tes prosedur
pengendalian mutu paling kurang setahun sekali untuk meyakinkan ketaatan
perusahaan terhadap prosedur pengendalian mutu.
|
Sumber: Alvin A.Arens, Randal J. Elder
dan Mark S. Beasly, Auditing and Assurance Services, An Integrated Approach, 13th
Edition, 2011, Prentice Hall Halaman 38.
AICPA telah membentuk suatu DIVISI KAP yang
terbagi atas dua bagian: SEC PRACTICE SECTION dan PRIVATE
COMPANY PRACTICE SECTION (THE AICPA ALLIANCE FOR CPA FIRMS).tujuannya
adalah untuk meningkatkan kualitas praktik dari KAP, konsisten dengan standar
pengendalian mutu AICPA. Masing-masing Practice
section memiliki persyaratan keanggotaan dan otoritas untuk menetapkan
sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap KAP dapat memilih untuk
menjadi anggota di salah satu satu
seksi, di kedua seksi atau sama sekali tidak menjadi anggota. Tetapi jika
sebuah KAP memiliki satu atau lebih klien yang go public, maka KAP tersebut harus menjadi anggota SEC Practice Section.
Berikut
ini adalah persyaratan untuk menjadi anggota SEC Practice Section:
·
Mentaati Standar Pengendalian Mutu. KAP
harus setuju dan mentaati standar pengendalian mutu.
·
Kewajiban Peer Review. Setiap KAP
harus menjalani peer review atas
pengendalian mutu, praktik audit dan akuntansi oleh KAP lain yang qualified.
·
Pendidikan Berkelanjutan. Setiap staf
KAP harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama 120 jam setiap tiga
tahun.
·
Rotasi Partner. Partner
in-charge untuk suatu penugasan audit di perusahaan publik yang telah bertugas
7 tahun berturut-turut di klien teersebut harus diganti oleh partner in-charge
yang lain. Partner tersebut tidak boleh kembali menjadi partner in-charge di perusahaan tersebeut sebelum melampaui 2 tahun.
Untuk KAP kecil dapat dikecualikan dari persyaratan ini.
·
Concuring Partner Review. Setiap
penugasan audit di perusahaan publik harus di review oleh seorang partner lain,
selain dari partner in-charge.
·
Proscription of ceertain sevices.
KAP harus menolak untuk memberikan jasa konsultasi manajemen tertentu kepada
perusahaan publik yang menjadi klien auditnya. Jasa tersebut termasuk tes
psikologis, public opinion polls,
proses merger dan akuisisi, rekruitmen untuk eksekutif, dan jasa aktruaria
untuk perusahaan asuransi.
·
Reporting on Disagreement. Seorang
auditor diharuskan untuk melaporkan kepada Komite Audit atau Board of Directors
dari klien perusahaan publik mengenai perbedaan pendapat yang terjadi dengan
manajemen mengenai masalah akuntansi, pengungkapan dan audit.
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit atau Board of Directors jika
dalam melasanakan audit di suatu perusahaan publik ia juga memberikan jasa
konsultasi manajemen untuk periode yang sama. Yang harus dilaporkan adalah
jenis-jasa konsultasi manajmen tersebut dan jumlah fee kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap praktik
Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban hukum dan tanggungjawab
auditor untuk menemukan kecurangan (fraud)
melalui rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.
[11] fee
kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil
tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
[12]
POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan
melaporkan kepada self-regulator programs
dari SEC Practice Section.
Daftar Pustaka
·
Sukrisno
Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik,
Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
·
Alvin
A. Arens, James K. Loebbecke, Auditing, An Integrated Approach, 7th Edition,
Prentice Hall, Englewood Cliffs, New York.
·
Abdul
Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma,
Depok.
Komentar
Posting Komentar