Tugas Bahasa Indonesia 2 (Catatan Kaki & Kutipan)



AUDITING

PENGERTIAN AUDITING
Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi[1]. Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor, memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntan publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keuangan prospektif.
Ada berbagai pendapat pengertian Auditing (Pemeriksaan Akuntan) yang diberikan oleh beberapa sarjana di bidang akuntansi antara lain:
Konrath (2002:5) mendefinisikan auditing sebagai:
“suatu proses sistematis untuk secara objektif mendapatkan dan mengevaluasi bukti mengenai asersi tentang kegiatan-kegiatan dan kejadian kejadian ekonomi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dan kriterian yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Menurut Alvin A. Arens, dan James K. Loebbecke [2]
”auditing is the accumulation and evaluation of evidence about information to determine and report on the degree of correspondence between the information ang established criteria. Auditing should be done by a competent, independent person”.





[1] Atestasi  : merupakan suatu komunikasi dari seorang ahli mengenai kesimpulan tentang reabilitas dari pernyataan seseorang.

[2] Alvin A. Arens dan James K. Loebbecke, AUDITING An Integrated Approach, seventh edition, PRENTICE HALL, hlm. 2

            Menurut Whittington, O. Ray dan Kurt Panny, (2012: 4)
            “In a financial statement audit, the auditors undertake to gather evidence and provide a high level of assurance that the financial statements follow generally accepted accounting principles, or some other appropriate basis of accounting. An audit involves searching and verifying the accounting records and examining other evidence supporting the financial statement. By gathering information about the cimpany and its environment, including internal control; inspection documents; observing asssets; making inquiries within and outside the company; and performing other auditing procedures, the auditors will gather the evidence necessary to issue and audit report. That audit report states that it is the auditors’ opinion that the financial statements follow generally accepted accounting prinsiples”.
            Menurut Sukrisno Agoes[3]
            “suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sisstematis,oleh pihak yang independen, terhadaplaporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”.

            Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi)[4] tersebut betul-betul wajar maksudnya, untuk meyakinkan”tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan’. Untuk tujuan pelaporan keuangan, yang dimaksud dengan kriteria yang ditetapkan adalah standar akuntansi yang berlkau umum (GAAP), seperti yang terdapat dalam Statment of Financial Accounting Standards (SFASs), Accounting Principles Board Opinion (APBOs), Accounting Reseacrh Bulletins (ARBs) dan sumber-sumber lainnya. Di Indonesia ETAP, PSAK, dan atau IFRS.
            Untuk tujuan audit, bukti terdiri atas “data akuntansi yang mendasar dan semua informasi yang menguatkan yang tersedia untuk auditor”. Bukti tersebut harus dikumpulkan secara objektif. Hampir semua audit dilakukan secara test basis; maksudnya, auditor hanya memeriksa sampel dari transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian yang terjadi selama periode yang diaudit. Agar sampel tersebut dapat mewakili populasi yang dites, auditor harus berhati-hati agar tidak terjadi bias dalam proses seleksinya. Misalnya, auditor ingin meyakinkan dirinya mengenai adanya kelebihan persediaan klien dengan cara mengambil sampel dari persediaan tersebut dan memeriksa fisiknya.

JENIS-JENIS AUDIT
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.      Pemeriksaan Umum (General Audit)
Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

[3] Sukrisno Agoes, AUDITING, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, hlm. 4
Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau SIA atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu.

2.      Pemeriksaan Khusus (Special Audit)
Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap pengihan piutang usaha di perusahaan.

Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas:
1.      Management Audit (Operasional Audit)
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
          Prosedur audit yang dilakukan dalam suatu management audit tidak seluas audit prosedur yang dilakukan dalam suatu general (financial) audit, karena ditekankan pada evaluasi terhadap kegiatan operasi perusahaan.
Biasanya audit prosedur yang dilakukan mencakup:
·        Analytical review prosedures [4]
·        Evaluasi atas management control system
·        Pengujian Ketaatan

Ada 4 tahapan dala suatu manajemen audit:
1)     Survei Pendahuluan (Preliminary Survey)
2)     Penelaahan dan Pengujian Atas Sistem Pengendalian Manajemen (Riview and Testing of Management Control System)
3)     Pengujian Terinci (Detailed Examination)[5]
4)     Pengembangan Laporan (Report Development)
Management audit bisa dilakukan oleh:
·        Internal Auditor
·        Kantor Akuntan Publik
·        Management Consultant

[4] Analytical review Procedures : membandingkan laporan keuangan periode berjalan dengan peridoe yang lalu, budget dengan realisasinya serta analisis rasio.
[5] Pengujian Terinci (Detailed Examination) : melakukan pemeriksaan terhadap transaksi perusahaan untuk mengetahui apakah prosesnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan manjemen.

Yang penting adalah bahwa tim management audit harus mencakup berbagai disiplin ilmu misalnya akuntan, ahli manajemen produksi, pemasaran, keuangan, sumber daya manusia dll.

Menurut Aren et. All (2011:825) ada 3 jenis operasional audit yaitu:
1.      Fuctional Audits: untuk menilai 3E dari berbagai fungsi dalam perusahaan seperti fungsi akuntansi, fungsi produksi, fungsi marketing dll.
2.      Organizational Audits: untuk menilai 3E dari keseluruhan organisasi perusahaan. Perencanaan organisasi dan metode untuk koordinasi aktivitas merupakan hal yang sangat penting dalam jenis audit ini.
3.      Special Assigment, timbul atas permintaan manajemen misalnya mengaudit penyebab tidak efektifnya IT system, investigasi kemungkinan terjadinya fraud di suatu bagian dan membuat rekomendasi untuk mengurangi biaya produksi suatu produk.

2.      Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, bai yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak eksternal . pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit.

3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian Internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan olek KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak di luar perusahaan menganggap bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen.

4.      Computer Audit
Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan Electronic Data Processing (EDP) System.
Ada 2 metode yang bisa dilakukan auditor.
1.      Auditor Around The Computer
Dalam hal ini auditor hanya memeriksa input dan output dari EDP system tanpa melakukan tes terhadap proses dalam EDP system tersebut.






2.      Auditor Through The Computer
Auditor juga melakukan tes proses EDP-nya. Pengetesan tersebut(merupakan compliance test) dilakukan dengan menggunakan Generalized Audit Software, ACL dll dan memasukkan dummy[6] data untuk mengetahui apakah data tersebut diproses sesuai dengn sistem yang seharusnya. Dummy data digunakan agar tidak mengganggu data asli.
PEER REVIEW
            Peer review[7] sangat bermanfaat bagi profesi akuntan publik dan KAP. Dengan membantu KAP memenuhi standar pengendalian mutu, profesi akuntan publik memperoleh keuntungan dari peningkatan kinerja dan mutu auditnya. KAP yang telah menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekligus dapat meningkatkan reputasinya dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum. Tentu saja peer review membutuhkan biaya yang cukup mahal namun selalu ada trade-off antara cost dan benefit.
            Menurut Arens, Elder dan Beasly (2011: 38-39)
            Peer Review adalah penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu. Tujuan Peer Review adalah untuk menetukan dan melaporkan apakah KAP yang telah ditelaah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas kelima elemen pengendalian mutu dan menerapkannya dalam praktik.
            KAP akan kehilangan haknya sebagai anggota AICPA[8] jika tidak melaksanakan peer review. KAP yang menjadi anggota SEC Practice Section (SECPS) atau Private Companies Practice Section (PCPS) harus menjalani peer review paling tidak tiga tahun sekali. Peer Review untuk anggota SECPS dikelola oleh asosiasi CPA Negara Bagian di bawah pengarahan dari dewan peer review AICPA.
            Biasanya, penelaahan dilakukan oleh sebuah KAP yang dipilih oleh KAP yang ditelaah. Pilihan lain adalah meminta AICPA atau asosiasi CPA Negara Bagian untuk menunjuk tim penelaah. Setelah penelaahan selesai, penelaah mengeluarkan laporan yang menyatakan kesimpulan dan rekomendasinya. Hanya KAP yang telah memperoleh hasil peer review yang memuaskan dari SECPS atau PCPS dapat menjadi anggota dari kedua practice section tersebut. Kurang lebih 1300 KAP telah terdaftar dalam program peer review SECPS, dan lebih dari 7200 KAP anggota PCPS berpartisipasi dalam program peer review AICPA.

[6] Dummy Data: Data Palsu
[7] Peer review: penelaahan yang dilakukan akuntan publik terhadap ketaatan KAP pada sistem pengendalian mutu.
[8] AICPA (American Institute of Certified Public Accountans) : organinsasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants)saja. Organisasi ini menerbitkan jurnal bulanan The journal of accountancy dan berpengaruh kuat bagi perkembangan prinsip-prinsip akuntansi serta norma pemeriksaan di Amerika Serikat.
Standar Pengendalian Mutu
Pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik harus diterapkan oleh setiap KAP[9] pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, dan konsultasi yang standarnya telah ditetapkan oleh IAPI (IAPI, SPAP, 2011: 16000.1). Sistem Pengendalian Mutu KAP mencakup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu, penetapa tanggung jawab, komunikasi dan pemantauan (IAPI, 2011: 17000.1). Untuk lebih jelas lagi, unsur-unsur pengendalian mutu tersebut akan dibahas seperti di bawah ini berdasarkan pengelompokkan sebagai berikut:
1.      Indenpendensi
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa, pada setiap tingkat organisasi, semua personel mempertahankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Secara rinci, Kode Etik Akuntan Publik No. 100, Independensi, Integritas, dan Objektivitas memuat contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk akuntan publik.
2.      Penugasan Personel
KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu mengenai penugasan personel untuk memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugasi semakin bagus dan berpengalaman, supervisi secara langsung terhadap personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3.      Konsultasi
Memberikan keyakinan memadai bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan, dan wewenang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor tertentu, antara lain ukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi, dan pertimbangan yang dimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4.      Supervisi
Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu tertanggung atas beberapa faktor,antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan, dan lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggungjawab KAP untuk menetapkan prosedur mengenai supervisi berbeda dengan tanggungjawab staf secara individual untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tertentu.
5.      Pemekerjaan (Hiring)
Semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakuakan penugasan secara kompeten. Mutu pekerjaan KAP akhirnya tergantung atas integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi pekerjaan. Oleh karena itu, program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP.
6.      Pengembangan Profesional
Personel harus memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggungjawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan memadai bagi personelnya sangan diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab mereka dan untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7.      Promosi (Advancement)
Personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggungjawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berimplikasi terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk promosi harus mencakup, namun tidak terbatas pada, karakter, intelejensi, pertimbangan dan motivasi.
8.      Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Menentukan apakah perikatan dari klien [10] akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP dalam menetapkan prosedur untuk tujuan seperti tersebut, tidak berarti bahwa KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien, dan tidak juga bahwa KAP berkewajiban kepada siapa pun, kecuali kepada dirinya, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence), KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9.      Inspeksi
Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur yang akan digunakan tergantung pada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggungjawab di KAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.(SPAP, IAPI, 2011; 17000.18-19).

   Jika kita bandingkan dengan standar pengendalian mutu pada CPA firm yang berada di Singapore (Arens et. Al., 2011: 17) akan memberikan gambaran yang tidak berbeda jauh, yaitu bahwa “quality control for Audit Work, requires audit firms to establish quality control policies and procedures to ensure that all audits are conducted in accordance with Singapore Standards on Auditing.”
  














[9] KAP (Kantor Akuntan Publik): suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di bidang pemberi jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
[10] Klien: pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional.
Quality Control Standards Committee telah mengidentifikasikan lima elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan prosedur dan kebijakan pengendalian mutunya. Kelima elemen mutu tersebut dapat dilihat di tabel berikut dengan penjelasan rinci mengenai persyaratan dari masing-masing elemen dan contoh prosedur pengendalian mutu yang harus digunakan KAP untuk mmenuhi persyaratan tersebut (Arens et.al., 2011: 35-37).

Elemen
Persyaratan
Contoh Prosedur
Indenpendensi, integritas, dan objektivitas
Semua petugas audit harus memelihara sikap indpenden baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggungjawab profesioanal dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggungjawab profesionalnya.
Setiap partner dan staf harus menjawab “kuesioner mengenai independensi setiap tahun, yang antara lain berkaitan dengan pemilikan saham dan keanggotaan sebagai dewan direksi.
Manajemen Personalia
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memberikan keyakinan memadai bahwa:
·        Seluruh staf baru harus mempunyai kualifikasi yang cukup agar dapar melakukan tugasnya dengan kompeten.
·        Tugas diberikan keepada staf yang mempunyai pelatihan teknis dan keahlian yang cukup.
·        Semua staf harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan dengan kegiatan pengembangan profesi agar dapat memenuhi tanggungjawab yang diberikan.
·        Staf yang dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi, telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memenuhi tanggungjawab yang diberikan.
Setiap staf profesional harus dievaluasi untuk setiap penugasan audit, dengan menggunakan laporan evaluasi penugasan individual perusahaan.
Penerimaan dan keberlanjutan klien dan penugasan
Perusahaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama.
Kebijakan dan prosedur ini harus bisa mengurangi risiko yang timbul dari klien yang manajemennya tidak memiliki integritas: Perusahaan sebaiknya hanya menerima penugasan yang sesuai dengan kemampuan profesionalnya.
Formulir evaluasi klien, yang berisi komentar auditor sebelumnya dan evaluasi manajemen, harus dibuat untuk setiap klien baru sebelum diterima sebagai klien.
Kinerja Penugasan
Harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan.
Harus ada Direktur akuntansi dan auditing untuk konsultasi dan mengotorisasi seluruh penugasan sebelum penugasan tersebut selesai.
Pemantauan
Harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutut lainnya diterapkan secara efektif.
Partner pengendalian mutut harus melakukan tes prosedur pengendalian mutu paling kurang setahun sekali untuk meyakinkan ketaatan perusahaan terhadap prosedur pengendalian mutu.
Sumber:  Alvin A.Arens, Randal J. Elder dan Mark S. Beasly, Auditing and Assurance Services, An Integrated Approach, 13th Edition, 2011, Prentice Hall Halaman 38.

   AICPA telah membentuk suatu DIVISI KAP yang terbagi atas dua bagian: SEC PRACTICE SECTION dan PRIVATE COMPANY PRACTICE SECTION (THE AICPA ALLIANCE FOR CPA FIRMS).tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas praktik dari KAP, konsisten dengan standar pengendalian mutu AICPA. Masing-masing Practice section memiliki persyaratan keanggotaan dan otoritas untuk menetapkan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap KAP dapat memilih untuk menjadi anggota  di salah satu satu seksi, di kedua seksi atau sama sekali tidak menjadi anggota. Tetapi jika sebuah KAP memiliki satu atau lebih klien yang go public, maka KAP tersebut harus menjadi anggota SEC Practice Section.
  
Berikut ini adalah persyaratan untuk menjadi anggota SEC Practice Section:
·        Mentaati Standar Pengendalian Mutu. KAP harus setuju dan mentaati standar pengendalian mutu.
·        Kewajiban Peer Review. Setiap KAP harus menjalani peer review atas pengendalian mutu, praktik audit dan akuntansi oleh KAP lain yang qualified.
·        Pendidikan Berkelanjutan. Setiap staf KAP harus mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan selama 120 jam setiap tiga tahun.
·        Rotasi Partner. Partner in-charge untuk suatu penugasan audit di perusahaan publik yang telah bertugas 7 tahun berturut-turut di klien teersebut harus diganti oleh partner in-charge yang lain. Partner tersebut tidak boleh kembali menjadi partner in-charge di perusahaan tersebeut sebelum melampaui 2 tahun. Untuk KAP kecil dapat dikecualikan dari persyaratan ini.
·        Concuring Partner Review. Setiap penugasan audit di perusahaan publik harus di review oleh seorang partner lain, selain dari partner in-charge.
·        Proscription of ceertain sevices. KAP harus menolak untuk memberikan jasa konsultasi manajemen tertentu kepada perusahaan publik yang menjadi klien auditnya. Jasa tersebut termasuk tes psikologis, public opinion polls, proses merger dan akuisisi, rekruitmen untuk eksekutif, dan jasa aktruaria untuk perusahaan asuransi.
·        Reporting on Disagreement. Seorang auditor diharuskan untuk melaporkan kepada Komite Audit atau Board of Directors dari klien perusahaan publik mengenai perbedaan pendapat yang terjadi dengan manajemen mengenai masalah akuntansi, pengungkapan dan audit.
Auditor harus melaporkan kepada Komite Audit atau  Board of Directors jika dalam melasanakan audit di suatu perusahaan publik ia juga memberikan jasa konsultasi manajemen untuk periode yang sama. Yang harus dilaporkan adalah jenis-jasa konsultasi manajmen tersebut dan jumlah fee kontijen[11] tersebut.
POB[12] mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap praktik Akuntan Publik dalam bidang tertentu seperti kewajiban hukum dan tanggungjawab auditor untuk menemukan kecurangan (fraud) melalui rekomendasi yang terdapat dalam laporan tahunan POB.
















[11] fee kontijen: bayaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya bayaran yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah bayaran tergantung pada temuan atau hasil tertentu.
[12] POB(Public Oversight Board): suatu badan independen yang memonitor dan melaporkan kepada self-regulator programs dari SEC Practice Section.

Daftar Pustaka

·       Sukrisno Agoes, 2012, AuditingPetunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Pubik, Edisi 4 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
·       Alvin A. Arens, James K. Loebbecke, Auditing, An Integrated Approach, 7th Edition, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New York.
·       Abdul Halim, Pemeriksaan Akuntansi 1, Seri Diktat Kuliah, Universitas Gunadarma, Depok.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFLASI NIKARAGUA

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Akuntansi Internasional # Tugas 2 (Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka)