Tugas 2 Cara-cara Profesi & Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku Pada Tingkat Yang Tinggi "Kode Perilaku Profesional & Pengendalian Mutu"
1.
Kode
Perilaku Profesional.
Profesionalisme
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau
dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion
yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menurut
para ahli, profesionalisme adalah :
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme
memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki
kemampuan tertentu pula.
KORTEN & ALFONSO,
1981
Yang dimaksud dengan
profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh
birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).
AHMAD BAHAR
AHMAD BAHAR
Profesionalisme
merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas
sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
AHMAN SUTARDI &
ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah
wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah
diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga
tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.
Garis besar kode etik
dan perilaku professional adalah :
-
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
-
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
-
Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
-
Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
-
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
-
Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
-
Menghormati
privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
-
Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Pengendalian Mutu
Menurut Deflise (1987:74)
menerangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah:
“Audit
quality control embarces the concept of profesional competence and the meeting
or exeeding of profesional standard (both technical and ethical) in expressing
an opinion on audit financial statement, being assosiated with unaudited
financial statements and providing other types of accounting service”
Menurut Sukirno
Agoes (1996:11) merangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah:
“Sistem
pengendalian mutu terdiri dari stuktur organisasi, kebijakan yang digariskan
dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberi keyakinan yang layak bagi KAP
bahwa mutu pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar auditing. Sistem
pengendalian mutu tersebut harus dirancang secara menyeluruh dan cocok dengan
struktur organisasi, kebijakan dan prosedur sesuai dengan sifat pekerjaan KAP
yang bersangkutan.”
STANDAR PENGENDALIAN MUTU
Firma
KAP diisyaratkan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur guna mengawasi
praktik firma dan memastikan bahwa standar profesional akan diikuti.
Standar Pengendalian Mutu(SQCS) No.2 diterapkan hanya untuk praktik audit dan
akuntansi. Meskipun tidak diisyaratkan,dianjurkan bahwa pedoman dalam
pernyataan ini diterapkan ke jasa lain seperti jasa perpajakandan jasa
konsultasi.Sistem Pengendalian MutuSistem pengendalian mutu KAP mencakup
struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yangditetapkan KAP untuk memberikan
keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionaldengan standar
profesional. Akan tetapi sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur
pengendalianmutu yang ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor,
antara lain ukuran KAP,tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan
kantor-kantor cabangnya, sifat praktik,organisasi kantornya, dan pertimbangan
biaya manfaat.
Unsur-unsur
Pengendalian MutuSQCS No.2 mengidentifikasi lima unsur pengendalian mutu
berikut ini:
·
Independensi, Integritas, dan
Objektivitas: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma
keyakinan memadai bahwa personel mempertahankan independensi dalamsemua kondisi
yang diperlukan, melakukan seluruh tanggung jawab profesional denganintegritas,
dan mempertahankan objektivitas.
·
Manajemen Personalia: Kebijakan dan
prosedur harus disusun untuk pemberian kerja, penugasan personel, pengembangan
profesional, dan aktivitas promosi yang memberikankeyakinan memadai.
·
Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
dan Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusununtuk memutuskan apakah
menerima atau melanjutkan hubungan klien dan apakah melakukan perikatan tertentu
untuk klien tersebut.
·
Kinerja Perikatan: Kebijakan dan
prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinanmemadai bahwa pekerjaan
yang dilakukan oleh personel perikatan memenuhi standar profesionalyang
berlaku, persyaratan peraturan, dan standar kualitas firma.
·
Pengawasan: Kebijakan dan prosedur
harus disusun untuk memberikan firma keyakinanmemadai bahwa kebijakan dan
prosedur yang disusun oleh firma untuk masing-masing
unsur pengendalian mutu lain secara tepat didesain dan diterapkan
secara efektif.Pengawasan Pengendalian MutuStandar pengendalian mutu
mensyaratkan pengawasan konsisten atas (1) relevansi dankepatuhan dengan
kebijakan dan prosedur, (2) kecukupan materi pedoman firma dan
bantuan praktik, dan (3) efektivitas program pengembangan profesional.
Firma harus menerapkan prosedur pengawasan untuk mengidentifikasi dan
mengkomunikasi keadaan yang bisamengharuskan perubahan dan pengembangan sistem
pengendalian mutu firma.Inspeksi PCAOB atas Kantor Akuntan Publik
Terdaftar Tujuan dari inspeksi PCAOB adalah untuk memastikan bahwa KAP
terdaftar dalamhubungannya dengan audit perusahaan publik, mematuhi
Undang-undang Sarbanes-Oxley, peraturan PCAOB, perusahaan SEC, dan standar
profesional. PCAOB melakukan inspeksikhusus pada dasar informal ketika memiliki
penyebab tertentu, tetapi frekuensi dimana pemeriksaan rutin dilakukan
diatur oleh hukum.
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk
Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu
KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu
KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa
perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien.
Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh
perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian
rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang
patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri
kliennya.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang
digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak
kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP
untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Unsur-unsur Pengendalian Mutu
IAI tidak menetapkan prosedur
pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan
dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan.
Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf
internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari
seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya
mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu
atau dua bidang industri.
Pedoman IAI menetapkan 9 elemen
pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan
kebijakan dan prosedur masing-masin
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1.
Independensi
Persyaratan : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen.
Persyaratan : Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen.
Contoh prosedur : Setiap
patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan
dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.
2.
Penugasan
Para Auditor
Persyaratan : Semua
anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan
teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan
seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan
melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.
3.
Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli.
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli.
Contoh prosedur : Pimpinan
KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian.
4.
Supervisi
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.
Persyaratan : Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.
Contoh prosedur : Dibutuhkan
tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum
dilakukan pengujian rinci.
5.
Pengangkatan
Auditor Persyaratan
: Seluruh
karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh
karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner
kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.
6.
Pengembangan
Profesional Persyaratan
: Setiap
karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk
mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap
profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah
jam tambahan yang diusulkan oleh patner.
7.
Promosi Persyaratan
: Kebijakan
promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara
kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap
profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam
laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.
8.
Penerimaan
dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien Persyaratan : Seluruh
klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan
integritas manajemen.
Contoh prosedur : Formulir
evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor
terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum
persetujuan dilakukan.
9.
Inspeksi Persyaratan
: Kebijakan
dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian
mutu secara konsisten.
Contoh prosedur : Patner
yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur
pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi
perusahaan tidak menyimpang.
KESIMPULAN
CARA-CARA MENDORONG
AKUNTAN PUBLIK BEKERJA SECARA EFEKTIF.
Standar
auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab
profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas
profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan,
dan bahan bukti.
Pedoman
utama adalah 10 standar auditing atau 10 generally auditing standards – GAAS.
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :
Standar
Umum:
1.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang
atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan:
1. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus
dilakukan.
3. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan,
pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporang keuangan yang diaudit.
Standar
Pelaporan:
1. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4. Laporang
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan
atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat
secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam semua hal yang mana auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporang
auditor harus memuat petunjuak yang jelas mengenai sifat pekerjaa auditor, jika
ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
PERNYATAAN STANDAR
AUDITING (PSA)
Pernyataan
standar auditing (PSA) merupakan pedoman kerja yang paling utama bagi para
auditor. Pernyataan ini dikeluarkan oleh IAI dan merupakan intepretasi dari 10
butir standar auditing yang ditetapkan IAI (SA-IAI).
Pernyataan
standar auditing baru akan dibuat apabila timbul masalah auditing yang cukup
penting sehingga butuh interpretasi resmi dari IAI. SA-IAI dan pernyataan
standar auditing dianggap sebagai ketentuan yang memiliki nilai hukum karena
setiap orang dalam profesi ini wajib mematuhi sesuai aplikasinya, walaupun
memiliki nilai hukum tetapi mereka tidak terlalu dapat diandalkan sebagai pedoman
kerja. Di dalamnya hampir tidak terdapat peraturan-peraturan mengenai prosedur
auditing yang spesifik; dan tidak ada aturan spesifik mengenai keputusan yang
harus dibuat seorang auditor, misalnya dalam menentukan besarnya sampel yang
harus ditarik, memilih sampel dari populasi, atau mengevaluasi hasil audit.
Banyak praktisi merasa yakin bahwa standar tersebut seharusnya mengandung
pedoman yang lebih jelas / spesifik, pedoman yang lebih spesifik akan mengatasi
beberapa kesulitan dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan proses audit
dan dapat membantu KAP dalam menyusun pembelaan, dalam hal auditor dituntut
karena hasil audit yang kurang memuaskan. Tetapi sebaliknya, ketentuan yang
terlalu spesifik dapat mengubah auditing menjadi suatu proses mekanis, tanpa
adanya pertimbangan profesional. Dari sudut pandang kedua belah pihak, yaitu
profesi dan pemakai jasa audit, terdapat lebih banyak kerugian dengan
pengungkapan terlalu spesifik daripada terlalu umum. SA-IAI dan PSA harus
dipandang oleh para praktisi sebagai standar minimum pelaksanaan kerja mereka
dan bukan standar maksimum.
Seiring
dengan itu, keberadaan standar auditing tidak harus menyebabkan para auditor
mematuhinya secara kaku. Jikalau dia yakin bahwa ketentuan suatu standar tidak
sesuai dengan situasi atau tidak mungkin dilakukan, dia berhak mencari
alternatif tindakan. Begitu pula, apabila persoalan yang dihadapi tidak
melibatkan jumlah yang besar, maka standar tersebut jangan diterapkan. Tetapi,
para praktisi harus bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penerapan standar
tersebut.
STANDAR AUDITING YANG
DITETAPKAN IAI
Standar
Umum Keahlian dan Pelatihan Teknis yang
Memadai
Dalam
standar umum ditekankan arti penting kualitas pribadi yang harus dimiliki
seorang auditor. Standar yang diharuskan adalah keharusan bagi seorang auditor
memiliki latar belakang pendidikan formal auditing dan akuntansi, pengalaman
kerja yang cukup dalam profesi yang ditekuninya, dan selalu mengikuti
pendidikan-pendidikan profesi berkelanjutan. Seorang auditor juga dituntut
untuk memenuhi kualifikasi teknis dan berpengalaman dalam bidang industri yang
digeluti kliennya.
Dalam
hal auditor atau asistennya tidak mampu menangani suatu masalah, mereka
berkewajiban untuk mengupayakan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan,
mengalihkan perkerjaannya kepada orang lain yang lebih mampu, atau mengundurkan
diri dari penugasan.
Independensi
dalam Sikap Mental
Arti
penting independensi telah diungkapkan sebelumnya dalam definisi auditing. Kode
etik akuntan dan pernyataan standar auditing juga menekankan arti penting
independensi ini. KAP diharuskan untuk mengikuti beberapa praktik untuk
meningkatkan independensi dari semua personelnya. Misalnya, telah ditentukan
prosedur yang harus diambil jika timbul perselisihan antara manajemen dengan
para auditornya dalam pekerjaan audit yang besar.
Kemahiran
Profesional dengan Cermat dan Seksama
Auditor
wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan, atau
kepedulian profesional. Misalnya, kecermatan dan keseksamaan profesional
meliputi ketelitian dalam memeriksa kelengkapan kertas kerja, mengumpulkan
bahan bukti audit yang memadai dan menyusun laporan audit yang lengkap. Sebagai
seorang profesional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran, tetapi
tentu saja dia tidak dapat diharapkan untuk bertindak sempurna dalam setiap
situasi.
Standar Pekerjaan
Lapangan Perencanaan dan Supervisi yang Cukup
Standar
pekerjaan lapangan berkaitan dengan pengumpulan data dan kegiatan lain yang
dilaksanakan selama audit. Standar yang pertama menentukan agar program kerja
yang akan dilaksanakan direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya oleh para
asisten diawasi dengan seksama. Pengawasan merupakan unsur sangat penting dalam
audit karena cukup banyak bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh para staf
yang kurang berpengalaman.
Pemahaman
yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern
Salah
satu konsep yang secara luas dalam teori dan praktek audit menyebutkan bahwa
struktur pengendalian intern klien sangat penting dalam menghasilkan informasi
keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa struktur pengendalian intern yang
diterapkan klien sudah sangat baik, yaitu telah mencakup sistem pengendalian
intern yang mampu menyajikan data yang andal dan memberikan jaminan aman atas
aktiva dan catatan, maka jumlah bukti audit yang perlu dikumpulkan akan jauh
lebih sedikit daripada jika sistem yang dimiliki klien kurang baik. Bisa
terjadi, struktur pengendalian intern klien begitu buruknya sehingga mustahil
dilakukan audit yang efektif.
Bahan
Bukti Audit yang Kompeten
Keputusan
mengenai berapa banyak bahan bukti yang akan dikumpulkan dalam situasi tertentu
merupakan sesuatu yang memerlukan pertimbangan profesional.
Standar Pelaporan
Empat standar pelaporan,
yaitu :
1. Pernyataan
apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Pernyataan
mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3. Pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan.
4. Pernyataan
pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Sumber:
-
Alberta.
2010. Audit. Pengendalian Mutu.
-
Budisant.
Etika Profesi Jabatan.
- Darugutni
Dahlan. 2010. Perilaku Profesional,
Independensi, Dan Pengendalian Mutu. Standar Mutu.
-
Fajarrahmat.
2012. Kode Perilaku Profesional.
-
Kautsarrosadi.
2012. Kode Etik Profesi Akuntans.
Kode Perilaku Profesional.
-
Mamabinmoncoy.
2013. Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme,
Ciri-Ciri Profesionalisme, dan Kode Etik, Profesionalisme.
-
Milmashuri.
2013. Pengaruh Kompetensi dan Independensi
Terhadap Kualitas Audit.
-
Widyatama.repository.
Konsep Pengendalian Mutu.
Komentar
Posting Komentar