Tugas 2 Cara-cara Profesi & Masyarakat Mendorong Akuntan Publik Berperilaku Pada Tingkat Yang Tinggi "Kode Perilaku Profesional & Pengendalian Mutu"



1.      Kode Perilaku Profesional.
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
Menurut para ahli, profesionalisme adalah :
PAMUDJI, 1985
Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang - orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
KORTEN & ALFONSO, 1981
Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask - requirement).

AHMAD BAHAR
Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan.
AHMAN SUTARDI & ENDANG BUDIASIH
Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait.

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
-          kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

-          Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.

-          Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

-          Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

-          Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

-          Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

-          Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

-          Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.      Pengendalian Mutu
Menurut Deflise (1987:74) menerangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah:
“Audit quality control embarces the concept of profesional competence and the meeting or exeeding of profesional standard (both technical and ethical) in expressing an opinion on audit financial statement, being assosiated with unaudited financial statements and providing other types of accounting service”
Menurut Sukirno Agoes (1996:11) merangkan bahwa konsep pengendalian mutu adalah:
“Sistem pengendalian mutu terdiri dari stuktur organisasi, kebijakan yang digariskan dan prosedur yang ditetapkan yang akan memberi keyakinan yang layak bagi KAP bahwa mutu pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan standar auditing. Sistem pengendalian mutu tersebut harus dirancang secara menyeluruh dan cocok dengan struktur organisasi, kebijakan dan prosedur sesuai dengan sifat pekerjaan KAP yang bersangkutan.”
STANDAR PENGENDALIAN MUTU
Firma KAP diisyaratkan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur guna mengawasi praktik firma dan memastikan bahwa standar profesional akan diikuti. Standar Pengendalian Mutu(SQCS) No.2 diterapkan hanya untuk praktik audit dan akuntansi. Meskipun tidak diisyaratkan,dianjurkan bahwa pedoman dalam pernyataan ini diterapkan ke jasa lain seperti jasa perpajakandan jasa konsultasi.Sistem Pengendalian MutuSistem pengendalian mutu KAP mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yangditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian perikatan profesionaldengan standar profesional. Akan tetapi sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalianmutu yang ditetapkan oleh KAP tergantung pada berbagai faktor, antara lain ukuran KAP,tingkat otonomi yang diberikan kepada stafnya dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik,organisasi kantornya, dan pertimbangan biaya manfaat.
 
Unsur-unsur Pengendalian MutuSQCS No.2 mengidentifikasi lima unsur pengendalian mutu berikut ini:
·         Independensi, Integritas, dan Objektivitas: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinan memadai bahwa personel mempertahankan independensi dalamsemua kondisi yang diperlukan, melakukan seluruh tanggung jawab profesional denganintegritas, dan mempertahankan objektivitas.
·         Manajemen Personalia: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk pemberian kerja, penugasan personel, pengembangan profesional, dan aktivitas promosi yang memberikankeyakinan memadai.
·         Penerimaan dan Keberlanjutan Klien dan Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusununtuk memutuskan apakah menerima atau melanjutkan hubungan klien dan apakah melakukan perikatan tertentu untuk klien tersebut.
·         Kinerja Perikatan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinanmemadai bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh personel perikatan memenuhi standar profesionalyang berlaku, persyaratan peraturan, dan standar kualitas firma.
·         Pengawasan: Kebijakan dan prosedur harus disusun untuk memberikan firma keyakinanmemadai bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun oleh firma untuk masing-masing unsur  pengendalian mutu lain secara tepat didesain dan diterapkan secara efektif.Pengawasan Pengendalian MutuStandar pengendalian mutu mensyaratkan pengawasan konsisten atas (1) relevansi dankepatuhan dengan kebijakan dan prosedur, (2) kecukupan materi pedoman firma dan bantuan praktik, dan (3) efektivitas program pengembangan profesional. Firma harus menerapkan prosedur pengawasan untuk mengidentifikasi dan mengkomunikasi keadaan yang bisamengharuskan perubahan dan pengembangan sistem pengendalian mutu firma.Inspeksi PCAOB atas Kantor Akuntan Publik Terdaftar Tujuan dari inspeksi PCAOB adalah untuk memastikan bahwa KAP terdaftar dalamhubungannya dengan audit perusahaan publik, mematuhi Undang-undang Sarbanes-Oxley, peraturan PCAOB, perusahaan SEC, dan standar profesional. PCAOB melakukan inspeksikhusus pada dasar informal ketika memiliki penyebab tertentu, tetapi frekuensi dimana pemeriksaan rutin dilakukan diatur oleh hukum.
Di tahun 1990, IAI melalui KAP membentuk Seksi Pengendalian Mutu Akuntansi Publik yang bertanggungjawab untuk membantu KAP dalam merumuskan dan melaksanakan standar pengendalian mutu. Bagi suatu KAP, pengendalian mutu merupakan metode yang digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada para klien. Metode ini mencakup struktur organisasi dan prosedur kerja yang disusun oleh perusahaan itu. Misalnya, bisa terjadi suatu KAP memiliki struktur sedemikian rupa sehingga dapat menjamin bahwa setiap kasus dapat ditangani oleh seorang patner yang memiliki bidang keahlian tertentu dan sesuai dengan industri kliennya.
Pengendalian mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya.
PSA 01 (SA 161) mengharuskan setiap KAP untuk memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Unsur-unsur Pengendalian Mutu
IAI tidak menetapkan prosedur pengendalian mutu tertentu bagi KAP. Pelaksanaan prosedur ini harus disesuaikan dengan hal-hal seperti ukuran KAP, jumlah kantor, dan sifanya pelayanan. Misalnya, suatu prosedur pengendalian mutu dari suatu KAP bertaraf internasional dengan kantor cabang 150 buah dan melayani beragam klien dari seluruh dunia jelas berbeda dengan prosedur dari suatu KAP kecil yang hanya mempunyai 5 tenaga kerja dan mengkhususkan diri dalam beberapa audit pada satu atau dua bidang industri.
Pedoman IAI menetapkan 9 elemen pengendalian mutu yang harus menjadi bahan pertimbangan KAP dalam menentukan kebijakan dan prosedur masing-masin
Sembilan Elemen Pengendalian Mutu :
1.      Independensi

Persyaratan :
Semua anggota tim yang melaksanakan penugasan wajib memenuhi persyaratan independen.
Contoh prosedur : Setiap patner dan staf wajib menjawab “kuesioner independens” tahunan sehubungan dengan pemilikan saham atau menjadi anggota dewan direksi.

2.      Penugasan Para Auditor
Persyaratan : Semua anggota tim dalam penugasan harus memiliki tingkat kemampuan dan pelatihan teknik yang memadai.
Contoh prosedur : Penugasan seluruh staf dilakukan oleh patner yang mengetahui perusahaan klien dan melakukan penugasan setidaknya 2 bulan sebelumnya.

3.      Konsultasi
Persyaratan : Pada saat staf atau patner mengalami problem teknis, harus ada prosedur untuk mendapatkan petunjuk dari orang yang ahli
.
Contoh prosedur : Pimpinan KAP harus siap untuk konsultasi dan harus menyetujui penugasan sebelum penyelesaian.

4.      Supervisi
Persyaratan :
Kebijakan untuk menjamin supervisi pekerjaan yang memadai untuk seluruh tingkatan harus dilakukan untuk setiap penugasan.
Contoh prosedur : Dibutuhkan tinjauan dan persetujuan program audit yang dilakukan oleh patner audit sebelum dilakukan pengujian rinci.

5.      Pengangkatan Auditor Persyaratan : Seluruh karyawan baru harus mampu melaksanakan tugasnya secara kompeten.
Contoh prosedur : Seluruh karyawan yang akan dipekerjakan harus diwawancarai dan disetujui oleh patner kepegawaian dan patner yang berkaitan dengan masalah teknis audit.

6.      Pengembangan Profesional Persyaratan : Setiap karyawan harus memperoleh pengembangan profesional yang mencukupi untuk mendukung pelaksanaan kerja secara kompeten.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus memperoleh 40 jam pendidikan lanjutan setiap tahun ditambah jam tambahan yang diusulkan oleh patner.

7.      Promosi Persyaratan : Kebijakan promosi harus jelas untuk menjamin promosi karyawan berlangsung sesuai antara kualifikasi dan tanggung jawabnya.
Contoh prosedur : Setiap profesional harus dievaluasi dalam setiap penugasan dan dilaporkan dalam laporang evaluasi penugasan perorangan yang dimiliki perusahaan.

8.      Penerimaan dan Pemeliharaan Hubungan dengan Klien Persyaratan : Seluruh klien dan calon klien harus dievaluasi untuk meminimalisasikan kemungkinan keterbatasan integritas manajemen.
Contoh prosedur : Formulir evaluasi klien, sehubungan dengan masalah yang dikomentari oleh auditor terdahulu dan evaluasi atas manajemen, harus disajikan untuk setiap klien, sebelum persetujuan dilakukan.

9.      Inspeksi Persyaratan : Kebijakan dan prosedur harus jelas guna menunjang terpenuhinya kedelapan elemen pengendalian mutu secara konsisten.
Contoh prosedur : Patner yang bertanggungjawab terhadap pengendalian mutu harus menguji prosedur pengendalian mutu setidaknya setahun sekali untuk menjamin bahwa operasi perusahaan tidak menyimpang.

KESIMPULAN
CARA-CARA MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BEKERJA SECARA EFEKTIF.
Standar auditing merupakan pedoman bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya. Standar-standar ini meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bahan bukti.
Pedoman utama adalah 10 standar auditing atau 10 generally auditing standards – GAAS.
Sehak disusun oleh AICPA di tahun 1947 dan diadaptasi oleh IAI di Indonesia sejak 1973, dan sekarang disebut Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar-standar ini tidak cukup spesifik untuk dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para auditor, tetapi menggambarkan suatu kerangka (framework) sebagai landasan interpretasi oleh AICPA atau IAI. Berikut kesepuluh standar ini :
Standar Umum:
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar Pekerjaan Lapangan
:
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporang keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan:
1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporang audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, laporang auditor harus memuat petunjuak yang jelas mengenai sifat pekerjaa auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

PERNYATAAN STANDAR AUDITING (PSA)
Pernyataan standar auditing (PSA) merupakan pedoman kerja yang paling utama bagi para auditor. Pernyataan ini dikeluarkan oleh IAI dan merupakan intepretasi dari 10 butir standar auditing yang ditetapkan IAI (SA-IAI).
Pernyataan standar auditing baru akan dibuat apabila timbul masalah auditing yang cukup penting sehingga butuh interpretasi resmi dari IAI. SA-IAI dan pernyataan standar auditing dianggap sebagai ketentuan yang memiliki nilai hukum karena setiap orang dalam profesi ini wajib mematuhi sesuai aplikasinya, walaupun memiliki nilai hukum tetapi mereka tidak terlalu dapat diandalkan sebagai pedoman kerja. Di dalamnya hampir tidak terdapat peraturan-peraturan mengenai prosedur auditing yang spesifik; dan tidak ada aturan spesifik mengenai keputusan yang harus dibuat seorang auditor, misalnya dalam menentukan besarnya sampel yang harus ditarik, memilih sampel dari populasi, atau mengevaluasi hasil audit. Banyak praktisi merasa yakin bahwa standar tersebut seharusnya mengandung pedoman yang lebih jelas / spesifik, pedoman yang lebih spesifik akan mengatasi beberapa kesulitan dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan proses audit dan dapat membantu KAP dalam menyusun pembelaan, dalam hal auditor dituntut karena hasil audit yang kurang memuaskan. Tetapi sebaliknya, ketentuan yang terlalu spesifik dapat mengubah auditing menjadi suatu proses mekanis, tanpa adanya pertimbangan profesional. Dari sudut pandang kedua belah pihak, yaitu profesi dan pemakai jasa audit, terdapat lebih banyak kerugian dengan pengungkapan terlalu spesifik daripada terlalu umum. SA-IAI dan PSA harus dipandang oleh para praktisi sebagai standar minimum pelaksanaan kerja mereka dan bukan standar maksimum.
Seiring dengan itu, keberadaan standar auditing tidak harus menyebabkan para auditor mematuhinya secara kaku. Jikalau dia yakin bahwa ketentuan suatu standar tidak sesuai dengan situasi atau tidak mungkin dilakukan, dia berhak mencari alternatif tindakan. Begitu pula, apabila persoalan yang dihadapi tidak melibatkan jumlah yang besar, maka standar tersebut jangan diterapkan. Tetapi, para praktisi harus bertanggung jawab atas penyimpangan dalam penerapan standar tersebut.
STANDAR AUDITING YANG DITETAPKAN IAI
Standar Umum Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Dalam standar umum ditekankan arti penting kualitas pribadi yang harus dimiliki seorang auditor. Standar yang diharuskan adalah keharusan bagi seorang auditor memiliki latar belakang pendidikan formal auditing dan akuntansi, pengalaman kerja yang cukup dalam profesi yang ditekuninya, dan selalu mengikuti pendidikan-pendidikan profesi berkelanjutan. Seorang auditor juga dituntut untuk memenuhi kualifikasi teknis dan berpengalaman dalam bidang industri yang digeluti kliennya.
Dalam hal auditor atau asistennya tidak mampu menangani suatu masalah, mereka berkewajiban untuk mengupayakan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mengalihkan perkerjaannya kepada orang lain yang lebih mampu, atau mengundurkan diri dari penugasan.
Independensi dalam Sikap Mental
Arti penting independensi telah diungkapkan sebelumnya dalam definisi auditing. Kode etik akuntan dan pernyataan standar auditing juga menekankan arti penting independensi ini. KAP diharuskan untuk mengikuti beberapa praktik untuk meningkatkan independensi dari semua personelnya. Misalnya, telah ditentukan prosedur yang harus diambil jika timbul perselisihan antara manajemen dengan para auditornya dalam pekerjaan audit yang besar.
Kemahiran Profesional dengan Cermat dan Seksama
Auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan, atau kepedulian profesional. Misalnya, kecermatan dan keseksamaan profesional meliputi ketelitian dalam memeriksa kelengkapan kertas kerja, mengumpulkan bahan bukti audit yang memadai dan menyusun laporan audit yang lengkap. Sebagai seorang profesional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran, tetapi tentu saja dia tidak dapat diharapkan untuk bertindak sempurna dalam setiap situasi.

Standar Pekerjaan Lapangan Perencanaan dan Supervisi yang Cukup
Standar pekerjaan lapangan berkaitan dengan pengumpulan data dan kegiatan lain yang dilaksanakan selama audit. Standar yang pertama menentukan agar program kerja yang akan dilaksanakan direncanakan dengan matang dan pelaksanaannya oleh para asisten diawasi dengan seksama. Pengawasan merupakan unsur sangat penting dalam audit karena cukup banyak bagian pekerjaan yang dilaksanakan oleh para staf yang kurang berpengalaman.
Pemahaman yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern
Salah satu konsep yang secara luas dalam teori dan praktek audit menyebutkan bahwa struktur pengendalian intern klien sangat penting dalam menghasilkan informasi keuangan yang andal. Jika auditor yakin bahwa struktur pengendalian intern yang diterapkan klien sudah sangat baik, yaitu telah mencakup sistem pengendalian intern yang mampu menyajikan data yang andal dan memberikan jaminan aman atas aktiva dan catatan, maka jumlah bukti audit yang perlu dikumpulkan akan jauh lebih sedikit daripada jika sistem yang dimiliki klien kurang baik. Bisa terjadi, struktur pengendalian intern klien begitu buruknya sehingga mustahil dilakukan audit yang efektif.
Bahan Bukti Audit yang Kompeten
Keputusan mengenai berapa banyak bahan bukti yang akan dikumpulkan dalam situasi tertentu merupakan sesuatu yang memerlukan pertimbangan profesional.

Standar Pelaporan
Empat standar pelaporan, yaitu :
1.      Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
3.      Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
4.      Pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.

Sumber:


-          Alberta. 2010. Audit. Pengendalian Mutu.
-          Budisant. Etika Profesi Jabatan.
-      Darugutni Dahlan. 2010. Perilaku Profesional, Independensi, Dan Pengendalian Mutu. Standar Mutu.
-          Fajarrahmat. 2012. Kode Perilaku Profesional.
-          Kautsarrosadi. 2012. Kode Etik Profesi Akuntans. Kode Perilaku Profesional.
-          Mamabinmoncoy. 2013. Pengertian Etika, Profesi, Profesionalisme, Ciri-Ciri Profesionalisme, dan Kode Etik, Profesionalisme.
-          Milmashuri. 2013. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit.
-          Widyatama.repository. Konsep Pengendalian Mutu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INFLASI NIKARAGUA

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2

Akuntansi Internasional # Tugas 2 (Bahan Kebutuhan Pokok Masih Langka)