TUGAS 3 "Kode Perilaku Profesional ada 4 menurut AICPA"
Nama : Adwipina Monique Thenu
NPM : 20211268
Kelas : 4EB25
KUTIPAN KODE PERILAKU
PROFESIONAL ADA 4 MENURUT AICPA
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern.
Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau
kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau
orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang
mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori
perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam
akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2)
pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis
keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan
antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan
pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak
mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya
memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan
dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua
prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk
memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan
orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus
dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi
semuanya.
- Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA
American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling
berpengaruh di dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa
disebut dengan IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public
saja dan saat ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua
anggotanya berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota
AICPA pernah bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi
pemerintahan , industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela
, dan tidak diwajibkan untuk semua akuntan publik.
AICPA adalah penentu persyaratan
professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan
menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi,
auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta
perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan
kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian,
serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan
mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa wewenang
dari AICPA :
1) Standar-standar Auditing (Auditing
Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab
untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
2) Standar Kompilasi dan Standar Review
(Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan
pernyataan tentang tangung jawab akuntan public ketika akuntan public
terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit,
biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review
Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
a. Situasi dimana seorang akuntan
membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak
memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa
Kompilasi).
b. Situasi dimana akuntan melakukan
sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi
pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang
perlu dibuat bagi laporan tersebut.
Pernyataan Standar Penugasan
Asestasi (Statement Of Standards of Assestation Engagements) yang bertujuan
untuk memberikan keangka kerja dan kerangka panduan untuk badan-badan dan
praktisi-praktisi akuntan.. Contoh dari standar khusus atas jasa asestasi
adalah Statement on Standards for Accountant’s Services on Prospective
Financial Information (Penyataan Standar atas Jasa Akuntan Untuk Informasi
Keuanga yang Bersifat Prspektif).
1) Standar Konsultasi.
2) Kofde Etik Profesional Akuntan
AICPA bertugas untuk melaksanakan
ujian tertulis maupun pengkasifikasikan ujian akuntan public, menerbitkan
jurnal-jurnal akuntansi seperti The Journal of Accountancy, panduan audit
bagi beberapa industri, perubahabn secara periodic atas Codification o
Statements on Auditing Standards (Kodifikasi Atas Pernyataan Standar
Ausditing), serta kode etik professional auditing.
AICPA juga menawarkan kesempatan
pendidikan lanjutan secara online dan melalui Inforbytes Learning Library /
Perpustakaan Belajar Inforbytes untuk akuntan public agar akuntan public
memiliki akses tidak terbatas ke dalam latihan professional.
- Tim Etika Profesional AICPA
Pengaturan sendiri dan etika profesional
demikian penting bagi profesi akuntan, sehingga peraturan AICPA menetapkan
perlunya dibentuk divisi atau Tim Etika Profesional. Misi dari tim ini:
mengembangkan dan menjaga standar etika dan secara efektif menegakkan
standar-standar tersebut sehingga dapat dipastikan bahwa kepentingan masyarakat
terlindungi, meningkatkan kesadaran masyarakat akan nilai-nilai CPA , dan
menyediakan pedoman yang mutakhir dan berkualitas sehingga para anggota mampu
menjadi penyedia nilai utama dalam bidangnya.
Tim ini terdiri dari beberapa staf penuh waktu, anggota sukarela aktif,
dan investigator sementara yang juga bersifat sukarela sesuai kebutuhan. Tim
tersebut melaksanakan tiga fungsi utama untuk menyelesaikan misinya sebagai
berikut:
·
Menetapkan
Standar : Komite Eksekutif Etika Profesional melakukan interprestasi atas Kode
Perilaku Profesional AICPA serta mengusulkan perubahan kode perilaku.
·
Penegakan
Etika : Tim Etika Profesional melakukan investigasi atas potensi masalah-masalah
disiplin yang melibatkan anggota AICPA serta masyarakat CPA negara bagian dan
program penegakan etika bersama.
·
Jasa
Permintaan Bantuan Teknis (ethics
hotline) : Tim Etika Profesional melakukan pendidikan bagi anggota serta
mempromosikan pemahaman atas standar etika yang ada dalam Kode Perilaku
Profesional AICPA, dengan cara menanggapi permintaan bantuan anggota dalam
rangka penerapa Kode Perilaku Profesional AICPA pada bidang praktik yang
spesifik.
- Komposisi Kode Etik AICPA
Kode Perilaku Profesional (Code of
Professional Conduct) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang
keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·
Prinsip-prinsip
(Principles) yang menyatakan ajaran
dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·
Peraturan Perilaku (Rule
of Conduct) yang menetakapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima
dalam pelaksanaan layanan profesional.
Sebagai suatu pertanyaan ideal perilaku
profesional, maka prinsip-prinsip ini tidak digolongkan sebagai standar yang
dapat ditegakkan. Sebaliknya, Peraturan Perilaku menetapkan standar minimum
perilaku yang dapat diterima serta dapat ditegakkan atau dengan perkataan lain
sebagai suatu keharusan untuk dicapai.
Sebagai tambahan diatas dari kode tersebut,
maka komite eksekutif divisi etika profesional mengeluarkan pengumuman
pengumuman sebagai berikut:
·
Interprestasi Peraturan Perilaku (Interpretations of The Rules of Conduct) yang menyediakan pedoman
tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·
Ketetapan
Etika (Ethics Rulings) yang
menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata
tertentu.
Para anggota yang menyimpang dari interprestasi
atau ketetapan Etika harus memberikan penjelasan dan alasan penyimpangan
tersebut pada rapat dengar pendapat tentang disiplin.
1. PRINSIP
Menurut Esmin
Fransiska dan Imelda Kurniawati, Prinsip-prinsip Kode Etik ada 6 yaitu:
a. Tanggung Jawab
CPA
memberikan jasa yang penting dan erlu dalam sistem persaingan bebas yang dianut
di Amerika Serikat. Seluruh CPA memiliki tanggung jawab kepada mereka yang
menggunakan jasa profesional CPA. Selain itu para CPA memiliki tanggung jawab
yang berkesinambungan untuk bekerja sama dengan para nggota lainnya.
b.
Kepentingan Publik
Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kemakmuran kolektif dari komunitas manusia dan institusi yang dilayani oleh
CPA. Kepentingan publik yang harus dilindungi oleh CPA meliputi kepentingan
klien, pemberi kredit, pemerintah, pegawai, pemegang saham, dan masyarakat
umum. Suatu ciri mulia dari sebuah profesi adalah kesediaannya untuk menerima
tanggung jawab profesional kepada publik.
c.
Integritas
Integritas merupakan karakteristik pribadi yang
tidak dapat dihindari dalan diri seorang CPA. Elemen ini merupakan tolak ukur
dengan mana setiap anggota pada akhirnya harus memepertimbangkan semua keputusan
yang dibuat dalam penugasan. Integritas juga menunjukkan tingkat kualitas yang
menjadi dasar kepercayaan publik.
d.
Objektivitas dan independensi
Objektivitas adalah suatu sikap mental.
Meskipun prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk
dipegang oleh semua anggota. Objektivitas berarti tidak memihak dan tidak berat
sebelah dalam semua hal yang berkaitan dengan penugasan. Independensi merupakan dasar dari sturktur
filosofi profesi. Bagaimana kompetennya seorang CPA dalam melaksanakan audit
dan jasa atestasi lainnya, pendapatnya akan menjadi kurang bernilai bagi mereka
yang mengandalkan laporan keuangan auditor apabila CPA tidak independen. Dalam
memberikan jasa-jasa tersebut, para anggota harus bersikap independen dalam
segala hal. Artinya para anggota harus bertindak dengan integritas dan
objetivitas. Para anggota haru bersikap independen dalam penampilan. Untuk
mengujinya, para anggota dilarang mempunyai kepentingan keuangan atau hubungan
usaha dengan klien.
e.
Kecermatan dan keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah
pusat dar pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan
profesional. Keseksamaan mengharuskan setiap CPA untuk melaksanakan tanggugn
jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan, Kompetensi adalah gasil dari pendidikan dan pengalaman. Pendidikan diawali
dengan persiapan diri untuk memasuki profesi tersebut. Dilanjutkan dengan
pendidikan profesi berkelanjutan melalui jenjang karir anggota. Pengalaman
meliputi kerja magang dan penerimaan tanggung jawab yang meningkat selama usia
profesional anggota. Keseksamaan meliputi
keteguhan, kesungguhan, serta sikap energik dalam menerapkan dan mengupayakan
pelaksanaan jasa-jasa profesional. Hal itu berarti seorang CPA harus cermat dan
seksama dalam melaksanakan pekerjaan, memperhatikan standar teknis dan etika
yang dapat diterapkan, serta menyelesaikan jasa yang dilaksanakan dengan
segera.
f.
Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan kepada
anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Dalam memutuskan apakah akan
memberikan jasa yang spesifik dalam situsasi tertentu, maka CPA tersebut harus
mempertimbangkan semua prinsp-prinsip yang telah ada sebelumnya. Apabila
ternyata tidak ada prinsip yang dapat dipenuhi, maka penugasan tersebut harus
ditolak. Selanjutnya seorang CPA harus:
·
Hanya berpraktik pada suatu kantor yang telah mengimplementasikan prosedur
pengendalian mutu.
·
Menetukan apakah lingkup dan sifat jasa lain yang diminta oleh klien tidak
akan menciptakan pertentangan kepentingan dalam pemberian jasa audit bagi
klien.
·
Menilai apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran seorang
profesional.
2. PERATURAN
PERILAKU
Menurut Silvia
Rachman, Fatmawati, Dewi Aprilia, Eva Pratiwi, dkk.
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan-kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
Aturan Etika :
· Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
· Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
· Tanggungjawab kepada Klien
· Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
· Tanggung jawab dan praktik lain
3. INTERPRETASI
PERATURAN PERILAKU
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya
aturan.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa.
3.
Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
4.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
5.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
4. KAIDAH
ETIKA
Kaidah etika adalah penjelasan yang diterbitkan dan
jawaban atas pertanyaan tentang peraturan perilaku yang diserahkan pada AICPA
oleh para praktisi dan pihak lain yang berkepentingan dengan persyaratan etis.
Sumber:
·
Angga
Dwi P. 2014. Interpretasi Peraturan Perilaku.
·
Dessy
Septiyani. 2014. Etika Profesi Akuntan.
·
Dewi
Aprilia L. 2014. CARA-CARA PROFESI DAN MASYARAKAT
MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BERPERILAKU PADA TINGKAT YANG TINGGI
·
Esmin
Fransiska H. 2014. Etika Profesi Akuntansi. Prinsip-prinsip Kode Etik.
·
Eva
Pratiwi. 2014. Etika Profesi Akuntan. Peraturan Perilaku.
·
Farida
Rahmanty. 2014. Etika Profesi Akuntan Publik (Kewajiban Hukum Akuntan Publik
& Intepretasi Peraturan Perilaku.
·
Fatmawati.
2014. Kode Perilaku Profesional Menururt AICPA.
·
Ikkyfadillah.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI.
·
Ilma
Syahida Arofi. 2014. Tugas 2 Kode Perilaku Profesional & Interpretasi
Peraturan Perilaku.
·
Imelda
Kurniawati. 2014. Etika Profesi Akuntansi.
·
Maria
Magdalena.
·
Nur
Amaliya H. 2014. Etika Profesi Akuntansi.
·
Nursella
Sidauruk. 2014. Tugas 3 Kode Perilaku Profesional.
·
Silvia
Rachman. 2014. Kode Perilaku Profesional (A. Peraturan Prilaku)
·
Sri
Ambar R. 2014. Tugas Softskill 2B (Etika Profesi Akuntansi)
·
Tia
Lora N. 2014. Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi
·
Wisnu
Eka Saputra. 2014. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA.
(http://whildgunman.blogspot.com/2014/11/tugas-softskil-3.html)
- Muhammad Hilman T. 2014. Kode Perilaku Profesional & Interpretasi Peraturan Perilaku
(http://hilmantrihandoko.blogspot.com/2014/11/tugas-2-kode-perilaku-profesional.html)
- Nimas Indrayanti. 2014. Etika Profesional (Peraturan Perilaku)
(http://catyhaveablog.blogspot.com/2014/11/tugas-3-etika-profesional-peraturan.html)
- Muhammad Ruswandi A. 2014. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA.
(http://ruswandialfan.blogspot.com/2014/11/kode-perilaku-profesional-menurut-aicpa.html)
- Riesky Ramadhian. 2014. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA.
(http://riesky-ramadhian.blogspot.com/2014/11/tugas-3-kode-perilaku-profesional.html)
- Putri Nur Aisyah. 2014. Kode Perilaku Profesional (B. Peraturan Perilaku)
(http://putri7710.blogspot.com/2014/11/tugas-22-etika-profesi-akuntansi.html)
- Muhammad Hilman T. 2014. Kode Perilaku Profesional & Interpretasi Peraturan Perilaku
(http://hilmantrihandoko.blogspot.com/2014/11/tugas-2-kode-perilaku-profesional.html)
- Nimas Indrayanti. 2014. Etika Profesional (Peraturan Perilaku)
(http://catyhaveablog.blogspot.com/2014/11/tugas-3-etika-profesional-peraturan.html)
- Muhammad Ruswandi A. 2014. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA.
(http://ruswandialfan.blogspot.com/2014/11/kode-perilaku-profesional-menurut-aicpa.html)
- Riesky Ramadhian. 2014. Kode Perilaku Profesional Menurut AICPA.
(http://riesky-ramadhian.blogspot.com/2014/11/tugas-3-kode-perilaku-profesional.html)
- Putri Nur Aisyah. 2014. Kode Perilaku Profesional (B. Peraturan Perilaku)
(http://putri7710.blogspot.com/2014/11/tugas-22-etika-profesi-akuntansi.html)
By: Adwipina Monique Thenu 4EB25
Komentar
Posting Komentar